TAX AMNESTY ? Mengapa Harus Ikut Amnesti Pajak?

Hal-Hal Aneh DIDUnia 97 


“Banyak WP (Wajib Pajak) yang sedang diperiksa tiba-tiba menyatakan akan ikut tax amnesty, buat kami itu dilema, tapi tak apa untuk kesuksesan tax amnesty kami stop semua pemeriksaan, “demikian janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan lebih dari sepuluh ribu peserta sosialisasi tax amnesty  di gedung JI Expo Kemayoran, Senin (1/8/2016).

Pernyataan Sri Mulyani di hadapan sebagian besar pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu sebenarnya mengandung sebuah makna. Bahwa bagi Wajib Pajak yang bersedia mengikuti tax amnesty akan diberikan sebuah privilege lebih, yaitu atas harta yang dilaporkan tak akan dilakukan pemeriksaan oleh fiskus.

Padahal pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penegakan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebuah sarana untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak. Untuk memantau apakah sistem self assessment dalam perpajakan telah berjalan semestinya. Hal ini mengisyaratkan satu hal: pemerintah tak main-main dengan amnesti pajak ini.   
Padahal pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penegakan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebuah sarana untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak. Untuk memantau apakah sistem self assessment dalam perpajakan telah berjalan semestinya. Hal ini mengisyaratkan satu hal: pemerintah tak main-main dengan amnesti pajak ini.   

Apa sebenarnya Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) itu? Adalah sebuah undang-undang yang mengatur tentang penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan hartanya di dalam Surat Pernyataan, dan kemudian membayar uang tebusannya.
Harta yang diungkapkan di sini adalah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir. Atas harta yang diungkapkan itulah dibayar uang tebusannya. Untuk periode pertama dimulai dari berlakunya undang-undang sampai dengan akhir September besarnya uang tebusan adalah 2%. Tinggal kalikan nilai harta bersih yang dilaporkan dengan tarif tersebut.

Apa maksudnya harta bersih? Harta bersih di sini adalah selisih nilai harta dikurangi nilai utang. Sesederhana itu.

Berlakunya  Undang-Undang ini memantik antusiasme masyarakat. Bisa dilihat dari penuhnya peserta acara-acara sosialisasi amnesti pajak yang diadakan.

Bahkan acara sosialisasi amnesti pajak yang diadakan Apindo tempo hari di gedung JI Expo pesertanya membludak. Banyak peserta yang rela lesehan di karpet lantai demi mendengarkan pemaparan dari Presiden Jokowi  dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Acara tanya jawab langsung dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi  pun tak luput dari antusiasme peserta.

Pemandangan yang langka, apa lagi tema tentang pajak biasanya kurang asyik dijual. Biasanya Wajib Pajak harus dirayu-rayu agar bersedia datang di acara-acara sosialisasi tentang pajak. Tapi tidak kali ini.  
Keputusan pemerintah memberikan amnesti pajak sendiri tak lepas dari kondisi ekonomi global yang berimbas pada Indonesia. Mengutip Sri Mulyani, negara-negara di dunia kini berlomba-lomba berupaya agar uang masuk ke negaranya. Dunia sedang berusaha mencari dana lewat pajak, dan itu tak mudah.
Praktek transfer pricing merajalela. Karena para ahli menghindari pajak itu memang ahli betul, katanya setengah bergurau (hadirin tertawa). Untuk itu disepakati pada tahun 2018 nanti akan ada kesepakatan bersama tentang pertukaran data dan informasi (automatic exchange of information).
Saat itu dunia menjadi tanpa sekat. Data dan informasi akan lintas antarnegara. Saat itu tak ada lagi harta yang bisa disembunyikan.

Karena itu pemerintah mengajak para pemilik harta yang hartanya masih disimpan di luar Indonesia tersebut agar bersedia membawa hartanya kembali dan menginvestasikannya di Indonesia.

Untuk itu, negara akan melepaskan haknya untuk menagih pajak yang seharusnya terutang, dan menggantinya dengan uang tebusan. Itulah muasalnya uang tebusan.

Undang-Undang amnesti pajak mengatur untuk harta dalam wilayah Indonesia yang diungkapkan (deklarasi Dalam Negeri) serta harta dari luar Indonesia yang dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) dikenakan uang tebusan sebesar 2% sampai dengan akhir September 2016, 3% dari Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016, dan 5% dari Januari 2017 sampai dengan Maret 2017.

Seandainya sang pemilik harta ingin tetap hartanya di simpan di luar negeri bagaimana perlakuannya? Dia tetap dapat mendeklarasikan hartanya dan akan dikenakan tarif dua kali lipatnya.

Jadi apa keuntungan bagi Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak ini?

Pertama tarif uang tebusan yang rendah, Bandingkan jika atas harta yang belum dilaporkan itu dikenakan tarif pajak progresif yang berlaku, berapa pajak terhutang yang harus dibayar. Belum lagi sanksi administrasinya. Tentu saja amnesti pajak ini menguntungkan dari segi ekonomis. 

Kedua hapusnya pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Maka seluruh kewajiban pajak yang seharusnya terhutang (PPh, PPN, maupun PPnBM) atas harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak dihapuskan. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidananya. Coba kita lihat Pasal 11 ayat 5  dimana Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan amnesti pajak tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Bahkan jika sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan maka itu akan dihentikan. Ini sebuah privilege yang luar biasa. 

Ketiga amnesti pajak memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik harta yang ingin membawa kembali hartanya ke Indonesia, sebelum  berlakunya automatic exchange of information tahun 2018 nanti. 

Keempat ini akan terdengar merdu di telinga tapi bukan gombal (:D). Bagi Anda yang bersedia mengikuti amnesti pajak, dengan mendeklarasikan harta yang masih tersembunyi itu atau me-repatriasi harta yang berada di negeri antah berantah itu, maka Anda lah pahlawan itu. Negara sedang sekarat. APBN defisit. Maka suntikan dana yang Anda berikan, adalah sebuah vitamin untuk sang tubuh (negara Republik Indonesia).  

Kembali mengutip Sri Mulyani:  tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bisa maju jika sektor keuangannya tidak dalam dan luas. Maka dana dari amnesti pajak ini bisa digunakan untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia agar lebih stabil dan mampu untuk membiayai pembangunan dari sumber dana sendiri.


Artikel ini diambil dari 
http://www.kompasiana.com/dewidamayanti/mengapa-harus-ikut-amnesti-pajak_57a1a53c44afbde409b6959e

Follow My Instagram : brahmasujana 

like + subscribe youtube : https://www.youtube.com/channel/UCTl8PGi3IPV5hIg2PtqweoQ

Related Posts:

0 Response to "TAX AMNESTY ? Mengapa Harus Ikut Amnesti Pajak? "

Post a Comment