Hal-Hal Aneh DIDUnia 97
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang.
Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
Artikel ini diambil dari
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3244982/ini-dia-daftar-tarif-tax-amnesty
Follow My Instagram : brahmasujana like + subscribe youtube :
https://www.youtube.com/channel/UCTl8PGi3IPV5hIg2PtqweoQ
0 Response to "UNTUK MENGERTI AMNESTI PAJAK (SIAPA, BAGAIAMANA, BERAPA)"
Post a Comment